METRO,DELI SERDANG | Gelombang pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kini merambah ke jajaran eselon 3.
Setelah sebelumnya beberapa pejabat eselon 2 melakukan hal serupa, kini sejumlah pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) mengikuti langkah tersebut.
Beredar informasi bahwa pengunduran diri massal ini dipicu oleh permintaan pimpinan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Para pejabat tersebut dikabarkan dihadapkan pada pilihan sulit: mengundurkan diri secara sukarela atau menghadapi sanksi disiplin yang lebih berat.
Kabid SMP Resmi Risegn
Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah Jumakir, Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Jumakir dikenal sebagai pejabat senior yang memiliki rekam jejak panjang, mulai dari Kepala Sekolah hingga menjabat sebagai Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP, ia memutuskan untuk melepaskan jabatannya dan kini dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Pihak dinas membantah adanya unsur paksaan dalam proses ini dan menegaskan bahwa keputusan tersebut murni atas keinginan pribadi yang bersangkutan.
“Iya kemarin dia mengajukan pengunduran diri. Bukan karena itulah (dipaksa mundur). Katanya karena alasan kesehatan gitu,” ujar Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, Rabu (11/3/2026).
Kabid dan Kadis Kompak Ajukan Resign Bersama
Fenomena pengunduran diri juga terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) yang melibatkan Mahyudin Siregar selaku Kabid Konsumsi.
Langkah Mahyudin ini dilakukan tak lama setelah atasannya, Rahman Saleh Dongoran, terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Kepala Dinas.
Keduanya diketahui memiliki hubungan kerja yang cukup lama sejak masih bertugas bersama di Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Menariknya, seluruh pejabat yang mundur ini mencantumkan alasan yang seragam dalam surat resmi mereka, yakni terkait kondisi kebugaran fisik yang menurun.
“Iya mengundurkan diri saya, ya karena alasan kesehatanlah. Nggak usah diperpanjanglah karena memang kurang sehat saya ini,” ucap mantan Kadis Ketapang, Rahman Saleh Dongoran.
BKPSDM Belum Rinci Jumlah Pejabat yang Mundur
Hingga saat ini, belum ada data pasti mengenai total pejabat non-database di lingkungan Pemkab yang tidak masuk dalam pendataan terbaru.
Kondisi ini disebabkan oleh sistem rekrutmen dan kontrak yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Munculnya fenomena pengunduran diri pejabat eselon ini menambah daftar panjang ketidakpastian birokrasi di Deli Serdang menjelang rotasi besar-besaran.
Pihak Badan Kepegawaian tetap berpegang pada dokumen administratif yang menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan atas dasar alasan medis.
Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Deli Serdang, Rahman Saleh Dongoran, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (9/3/2026).
Langkah ini menambah panjang daftar pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang memilih menanggalkan jabatan di bawah kepemimpinan Bupati dr. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, M Yusuf, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
Meskipun alasan pastinya tidak tertulis secara eksplisit dalam dokumen awal, proses administratif pengunduran diri tersebut kini telah disetujui secara resmi.
“Iya mengundurkan diri dia. Nggak dibilangnya alasannya apa. Sudah lama itu permohonannya karena kan berproses. Disetujuinya kemarin pengunduran dirinya itu,” ujar M Yusuf, Senin (9/3/2026).
Teka-teki Pengunduran Diri
Fenomena mundurnya para pejabat di Deli Serdang sering kali dikaitkan oleh berbagai pihak dengan adanya dugaan tekanan dari pimpinan daerah.
Mengingat mekanisme pencopotan jabatan yang cukup rumit secara regulasi, opsi pengunduran diri sering kali menjadi jalan tengah bagi pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan bahwa hingga saat ini Rahman Saleh Dongoran tidak sedang tersangkut kasus hukum atau pemeriksaan internal di Inspektorat.
Menurut pantauan pihak Inspektorat, keputusan tersebut lebih condong pada keinginan pribadi sang pejabat untuk kembali ke kampung halaman menjelang masa purna tugas.
“Nggak ada ah (tidak sedang dalam pemeriksaan). Katanya mundur karena mau balik kampung juga dia. Kan sudah mau pensiun juga,” kata Edwin Nasution.
Saat dikonfirmasi secara langsung, Rahman Saleh Dongoran menegaskan bahwa keputusan untuk berhenti adalah murni atas keinginan dirinya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Ia menekankan bahwa faktor kesehatan yang kian menurun menjadi pertimbangan utama baginya untuk segera mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya.
Rahman meminta agar keputusannya tidak dipandang secara berlebihan atau dikaitkan dengan isu-isu birokrasi yang berkembang di luar.
Dirinya memilih untuk menjalani sisa waktu sebelum pensiun dengan lebih tenang demi menjaga kebugaran tubuhnya.
“Iya mengundurkan diri saya, ya karena alasan kesehatanlah. Nggak usah diperpanjanglah karena memang kurang sehat saya ini,” ucap Rahman Saleh Dongoran melalui sambungan telepon.
Rahman Saleh Dongoran bukanlah orang baru di dunia birokrasi Deli Serdang, dengan total pengabdian mencapai 37 tahun.
Perjalanannya dimulai dengan sangat rendah hati sebagai tenaga honorer di Balai Benih Tanjung Selamat selama hampir dua tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi CPNS pada tahun 1991.
Dalam karir eselon II, ia telah menduduki dua posisi strategis, yakni sebagai Kepala Dinas Pertanian dan terakhir sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Pencapaian tertingginya diraih melalui proses seleksi lelang jabatan yang kompetitif pada masa kepemimpinan Bupati Ashari Tambunan.
Rahman dijadwalkan akan memasuki masa pensiun secara formal pada 1 Mei 2026 mendatang.












