METRO,MEDAN | Sebuah bangunan rumah di komplek mewah Cemara Asri tepatnya di Jalan Mawar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga berdiri tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut warga setempat, pemilik bangunan berlantai empat tersebut mendirikan bangunannya terlalu ke depan.
“Bangunannya terlalu ke depan sehingga mengganggu,” ujar warga kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Informasi diperoleh, bangunan tersebut sudah dibangun diduga sebelum memiliki ijin.
Bahkan surat SP 1 hingga ketiga dari Satpol PP sudah dikeluarkan yang isinya agar dibongkar sendiri pemilik rumah. Namun hingga saat ini pengerjaan bangunan tetap dilanjutkan.
“Anehnya, walau sudah mendapat surat peringatan, namun pembangunan rumah masih berlanjut,” tambah warga.
Bahkan pihak terkait dinilai tak berani melakukan tindakan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi warga, apakah ada orang besar dibelakang pemilik bangunan tersebut.
Warga berharap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang untuk mengecek PBG bangunan tersebut apakah menyalah atau tidak serta mengambil tindakan sesuai dgn peraturan perundangan yg berlaku
“Kami berharap Bupati Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang turun tangan mengecek PBG bangunan tersebut,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) CKTR melalui Kabid Ruang dan Bangunan, Adams ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA mengatakan akan menurunkan anggota untuk memeriksa.
“Biar ku suruh anggota memeriksa,” jawabnya. (hm)














