METRO,LABUHANBATU | Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (5/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IS (47) dan AG (41), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 47 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram, empat unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6259 QAI.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. “Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik asoi transparan berisi diduga narkotika jenis ekstasi. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SJ di Kota Tanjung Balai,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (heri)














