• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Dua Tahun Tanpa Kepastian, PT SSE Minta Seskab Teddy Indra Wijaya Evaluasi Kinerja Direksi Inalum

redaksi2
16 Januari 2026
/ Hukum
Dua Tahun Tanpa Kepastian, PT SSE Minta Seskab Teddy Indra Wijaya Evaluasi Kinerja Direksi Inalum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Surat bernomor 113/SSE/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 itu berisi permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai PT SSE namun hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran maupun penyelesaian kontraktual.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.

BACA JUGA

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Direktur Utama PT SSE, Halomoan H, mengatakan langkah tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara internal dengan Inalum tidak membuahkan hasil selama lebih dari dua tahun. Padahal, menurut dia, PT SSE telah menjadi vendor resmi Inalum selama sekitar 11 tahun.

“Kami berharap Sekretaris Kabinet dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi kinerja Direksi PT Inalum agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Kronologi Sengketa

Halomoan menjelaskan, surat terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari korespondensi sebelumnya yang telah disampaikan kepada Inalum dan pemangku kepentingan lain pada Oktober dan Desember 2025. Sengketa bermula saat Inalum menolak suku cadang yang telah disuplai PT SSE ketika proses pengajuan klaim berdasarkan klausul kontrak.

Adapun suku cadang yang disengketakan meliputi material moving core, spring helical, wheel solid, dan shoe brake yang pengadaannya dilakukan melalui sejumlah kontrak payung dan purchase order (PO). PT SSE mengklaim telah menjalankan pengadaan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan Meidensha dan Satuma selaku OEM (original equipment manufacturer) Meidensha yang telah beroperasi selama sekitar 50 tahun.

Menurut Halomoan, PT SSE juga menghubungi langsung produsen di Jepang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi barang. Pengadaan dilakukan melalui Kito Corporation, perusahaan yang disebut telah mengakuisisi 100 persen lini produk hoist Meidensha sejak 20 Oktober 2010. Barang-barang tersebut, kata dia, telah dikirimkan sekitar dua tahun lalu dan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan.

Namun, pihak Inalum tetap menolak barang tersebut dengan alasan keaslian. Inalum, menurut Halomoan, berpedoman pada gambar teknis lama yang menunjukkan warna hitam sebagai satu-satunya acuan barang asli. Sementara itu, PT SSE mengklaim telah menerima surat resmi dari Satuma selaku OEM Meidensha yang menyatakan bahwa gambar acuan yang digunakan Inalum justru merupakan produk palsu, termasuk name plate unit yang disebut telah didokumentasikan dan dilampirkan dalam surat pemberitahuan.

PT SSE juga menyatakan telah menyampaikan surat keterangan tersebut beserta terjemahan tersumpah yang dilegalisasi notaris dan bermeterai. Namun, Inalum kemudian menyatakan bahwa kontrak telah melewati masa berlaku (expired), sehingga adendum tidak dapat dilakukan, merujuk pada Klausul Pasal C tentang Pelaksanaan Perjanjian bagian 18.

Persoalan Pemeriksaan Bersama

Dalam kontrak, PT SSE menyoroti ketentuan Pasal C ayat 18.3 yang mengatur bahwa hasil pemeriksaan bersama harus dituangkan dalam berita acara. Jika pemeriksaan tersebut mengakibatkan perubahan isi perjanjian, maka wajib dituangkan dalam bentuk adendum.

Selain itu, Pasal E tentang Perubahan Perjanjian, khususnya Pasal 26.2, menyebutkan bahwa adendum dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dalam dokumen perjanjian, termasuk perubahan spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan.

Halomoan menyayangkan sikap manajemen Inalum yang dinilai tidak bersedia melaksanakan pemeriksaan bersama sebagaimana diatur dalam kontrak. Ia menyebut General Manager Inalum, Bambang Heru Prayoga, menolak melaksanakan pemeriksaan bersama dan menegaskan bahwa kewenangan proses tersebut tidak akan diberikan kepada pihak lain.

“Padahal kami sudah berkali-kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pemeriksaan bersama agar dituangkan dalam berita acara,” ujar Halomoan.

Argumen Hukum PT SSE

PT SSE berpendapat bahwa penolakan Inalum tidak sejalan dengan ketentuan kontrak. Perusahaan merujuk pada Pasal 8.5 Syarat dan Ketentuan Kontrak yang menyatakan bahwa ketentuan kontrak tetap berlaku hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 memberikan ruang fleksibilitas untuk adendum apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan yang disepakati para pihak dan sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Seluruh kewajiban suplai telah kami laksanakan. Karena itu, mekanisme penyelesaian kontrak, termasuk adendum, masih relevan secara hukum,” kata Halomoan.

Ia juga menyebut bahwa jadwal suplai telah disesuaikan dan disepakati bersama dalam rapat koordinasi dengan perwakilan Direksi Inalum, yang dilaksanakan pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani pejabat terkait dari Departemen Logistik Inalum.

Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan delivery order (DO), PT SSE mendapati bahwa Inalum justru menerbitkan beberapa PO baru kepada vendor lain pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025.

Menurut Halomoan, barang yang diterima dari vendor tersebut merupakan jenis yang sama dengan barang yang sebelumnya disengketakan, dan berdasarkan surat penjelasan Satuma selaku OEM Meidensha, barang tersebut justru dinyatakan sebagai produk palsu.

Sejumlah awak media yang berupaya menghubungi pihak PT Inalum sebelumnya untuk memperoleh tanggapan atas klaim yang disampaikan PT SSE, pihak Humas PT Inalum Suriono, mengatakan tidak tahu. “Nggak tau akulah,” katanya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi. (rel)

Tags: Dua Tahun Tanpa KepastianPT SSE Minta Seskab Teddy Indra Wijaya Evaluasi Kinerja Direksi InalumSengketa pt sse dan inalum
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

28 Oktober 2026
1.2k
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Dedek Ray Minta Restu Ahmad Doli Kurnia untuk Maju Jadi Ketua DPD Golkar Sumut

Dedek Ray Minta Restu Ahmad Doli Kurnia untuk Maju Jadi Ketua DPD Golkar Sumut

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

‎Buruh Desak Menaker Evaluasi Ismail Pakaya, Dugaan Union Busting dan PHK 11 Pekerja PT Epson Tak Kunjung Tuntas
News

‎Buruh Desak Menaker Evaluasi Ismail Pakaya, Dugaan Union Busting dan PHK 11 Pekerja PT Epson Tak Kunjung Tuntas

29 Oktober 2026
1.2k

Baca
Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

29 Oktober 2026
1.1k
62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

62 Atlet DSILS Terima Apresiasi, Daffa Raih MVP di Kejuaraan MIS Open 2026

28 Oktober 2026
1.2k
3 Hari Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Tanpa APD Dan Pengawasan 

3 Hari Pengerjaan Proyek Rehabilitasi SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Tanpa APD Dan Pengawasan 

28 Oktober 2026
1.2k
Dugaan Union Busting di PT Epson, SPGI Tuntut Kepastian Hukum bagi 11 Pekerja

Dugaan Union Busting di PT Epson, SPGI Tuntut Kepastian Hukum bagi 11 Pekerja

28 Oktober 2026
1.2k
Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

28 Oktober 2026
1.2k
PC Himmah Langkat Ajak Masyarakat Bijak dan Apresiasi Upaya Peningkatan Kapasitas Desa

PC Himmah Langkat Ajak Masyarakat Bijak dan Apresiasi Upaya Peningkatan Kapasitas Desa

27 Oktober 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Gencarkan Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

Satlantas Polres Karo Gencarkan Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan

27 Oktober 2026
1.2k
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Karo, Progres Capai 60 Persen

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Karo, Progres Capai 60 Persen

26 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.